Friday, April 24, 2015

kesetaraan Gender: Siapa sesungguhnya yang menyetarakan wanita dan pria?


                Di kurun beberapa tahun belakangan ini isu kesetaraan gender terus merebak ke permukaan. Isu ini dihembuskan oleh orang yang mengatas namakan pejuang wanita, pejuang HAM, ataupun pejuang kesetaraan derajat antara pria dan wanita. Semua berlomba mengangkat isu ini ke permukaan.
Namun, isu yang mereka angkat selalu saja menyudutkan Islam. Membuat Islam seakan-akan mengekang wanitanya dan membuat jurang pembeda antara wanita dan pria. Memarginalkan Islam sebagai agama yang menjadikan wanitanya hanya sebagai pengurus rumah tangga dan pemuas nafsu lelaki semata. Kesimpulan ini diambil dari ayat yang menyatakan bahwa seorang lelaki Muslim boleh memiliki istri sampai empat( QS An-Nisa:3 ). Selain perkara itu, mereka juga mempertanyakan pakaian wanita Muslimah yang begitu tertutup bahkan sebagiannya ada yang sampai hanya menampakkan matanya ( memakai cadar).
            Namun, mari kita lihat faktanya. Siapakah sesungguhnya yang menjadikan wanita hanya pemuas nafsu semata? Siapakah yang menghinakan wanita dengan cara membolehkan wanita membuka auratnya dengan selapang-lapangnya bahkan bertelanjang tanpa menggunakan sehelai pakaian pun?!
            Masalah pertama. Mengapa lelaki Muslim boleh beristri empat? Bukankah itu tindakan merendahkan wanita, dan hanya untuk pemuas nafsu lelaki?
Yang dimaksudkan oleh mereka adalah ayat dalam surat An-Nisa berikut,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟  

dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.( QS An-Nisa:3)

                Memang benar lelaki Muslim boleh menikahi empat orang wanita, namun setelah itu Allah menegeaskan jika tidak dapat berbuat adil, maka nikahilah satu saja. Jadi bukanlah sebuah kebolehan begitu saja seorang lelaki menikahi wanita sampai empat orang. Namun, ia harus benar-benar bisa berbuat adil kepada istrinya dan bertujuan untuk menjaga wanita tersebut, juga ia memiliki kesanggupan harta ubtuk memenuhi kebutuhan istrinya, serta semakin mendekatkan dirinya kepada Allah. Jika hal ini tidak mampu ia lakukan, maka cukuplah satu wanita saja ia nikahi.

             Selain itu, perhatikanlah jumlah wanita dan pria sekarang. Berapa besarnya rasio perbandingan antara wanita dan pria? Jikalah saja semua lelaki dibatasi satu jumlah istrinya, kita bisa bayangkan berapa banyak wanita yang tidak akan menikah. Mereka akan sendirian, tidak terjaga dirinya dan haknya. Maka akan semakin banyak pelecehan wanita yang akan terjadi seperti sekarang ini. Lalu, akan banyak terjadi perzinahan. Banyak bayi yang lahir diluar nikah, tingkat aborsi akan tinggi. Serta kasus bunuh diri wanita akan tinggi karena stres dia ingin meminta pertanggung jawaban siapa.

              Nah, apakah itu semua untuk menghinakan wanita? Tentu saja tidak! Ini untuk melindungi hak-hak dan kehormatan wanita sendiri. Berbeda dengan konsep yang dikatakan aktivis-aktivis perjuangan di atas. yang mereke kedepankan selalu saja tentang terserah wanita yang ingin menikah atau tidak, atau bahkan wanita menjadi lesbian. Apakah ini yang dinamakan perlindungan hak wanita? Ini semua hanya penghinaan, penghilangan hakikat wanita yang telah ditakdirkan baginya.

         Masalah kedua, yang mereka permasalahkan adalah masalah pakaian wanita Muslimah yang begitu tertutup rapat. Bagi mereka, makna kebebasan adalah wanita boleh membuka aurat sesuka hatinya tanpa ada batasan. Bahkan bertelanjang bulat sekalipun tidak masalah! Sedangkan dalam Islam hal ini tentu dilarang dengan tegas. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS Al-Ahzab:59)

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.(QS An-Nur:31)

         Lewat dua ayat di atas Allah dengan tegas dan jelas menyuruh wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Untuk apa? Untuk melindungi mereka dari pelecehan dan agar mudah dikenal. Nah, berarti jilbab dan kerudung dalam pandangan Islam adalah sebuah identitas bagi tiap-tiap Muslimah, bukan hanya sekedar pakaian ataupun tradisi semata. Jikalah semua wanita boleh membuka auratnya dengan sesuka hatinya. Lalu, dimana letak perlindungan diri dan kehormatan dirinya? Sungguh perbuatan itu hanyalah untuk penistaan wanita belaka!.

           Lalu, masalah selanjutnya wanita yang tidak diberi kebebasan untuk bekerja apapun layaknya seorang lelaki. Dalam Islam, wanita boleh-boleh saja bekerja sesuai dengan keahliannya. Namun, jika harus bekerja layaknya seorang lelaki apakah ini yang disebut penjagaan hak wanita? Jika wanita bekerja sebagai guru, itu hal yang wajar. Namun, jika wanita harus menjadi kuli bangunan ataupun buruh angkut di pelabuhan apakah ini yang dinamakan penjagaan hak-hak wanita? Hakikat kehidupan kita telah digariskan. Wanita adalah seorang ibu bagi anak-anaknya dan lelaki akan menjadi ayah bagi anak-anaknya. Keduanya memiliki peran yang berbeda. Satu sama lain saling melengkapi, bukan malah mencomot tugas masing-masing. Hal ini malah membuat keseimbangan dalam keluarga akan terganggu. Kita bisa lihat berapa banyak anak yang kehilangan kasih sayang ibunya sejak kecil karena ibunya sibuk emniti karir. Berapa banyak suami malah menjadi budak istri, karena istri merasa dia adalah tulang punggung keluarga, sehingga tidak perlu menghormati suaminya. Akibatnya apa? Anak banyak yang tidak terurus dan menjadi berandalan. Kita harus sadar kenakalan remaja belakangan meningkat karena mereka kehilangan kasih sayang kedua orangtuanya terutama ibunya!. Lalu banyak kasus perceraian karena suami tidak tahan menjadi bahan omelan istri dan akhirnya berani main tangan karena istrinya sudah terlalu kelewatan dalam mengguruinya. Inikah yang dinamakan perlindungan hak wanita? Tentu saja tidak! Ini malah hanya mengkerdilkan tugas wanita sesungguhnya, yakni mendidik anaknya. Dan malah membuat hubungan rumah tangga akan hancur. Yang harus dilakukan adalah memberi wanita kesempatan berkarir dalam koridor dan batasan waktu yang jelas. Agar keseimbangan dalam keluarga tetap terjaga. Nah, dari uraian di atas. Jadi, siapa sebenarnya yang melindungi hak wanita dan memberi penyetaraan hak wanita dan pria ?!


.





0 comments:

Post a Comment